RSS

Tag Archives: Perda

Pedagang Kaki Lima di Bandung mau kemana ?

PKL Di Alun-alun

“Konflik dan demo kaum Pedagang Kaki Lima (PKL) seputaran Cicadas Bandung baru saja terjadi, begitu pula demo yang dilakukan PKL di kawasan-kawasan lain di Bandung. Hal ini mengindikasikan ada sesuatu yang salah dalam menetapkan kebijakan yang dikeluarkan Pemda”

Lokakarya Usulan atas Raperda tentang Perdagangan di Kota Bandung pernah saja digelar pada tanggal 1 Mei 2007 yang lalu. Lokakarya yang difasilitasi oleh GKGG Laksaketi dan disokong penuh oleh LGSP-USAID dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Komisi B, Bappeda, Pemkot Kota Bandung, Pedagang asongan, Pengusaha Kecil Eks Napi, Kaum difable, PKL, Pedagang pasar tradisional, LSM dan mahasiswa. Tanpa direncanakan dari awal, ternyata lokakarya tanggal 1 Mei juga bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia. Oleh sebab itu lokakarya bernuansa perjuangan hak kaum pedagang informal/Pedagang Kaki Lima (PKL) diwarnai pula oleh teriakan perjuangan hak kaum buruh di luar gedung Hotel Poster tempat lokakarya digelar. Banyak makna dan pemahaman ”mengejutkan” dari lokakarya tersebut, khususnya berkaitan dengan nilai, prinsip, spirit dan paradigma Pemkot Bandung dalam memandang dan menangani pedagang informal dan PKL di Kota Bandung.

Atas dasar hasil kajian tim dari GKGG Laksaketi menghasilkan fakta bahwa nilai transaksi perdagangan sektor informal/PKL mencapai Rp 2,68 trilyun per tahun. Apabila nilai transaksi ini dibandingkan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), maka konstribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) mencapai 13,82 persen. Namun, perwakilan dari Pemkot Bandung membantah adanya konstribusi sektor informal/PKL terhadap pertumbuhan ekonomi Bandung dengan alasan bahwa PDRB Kota Bandung tidak memperhitungkan konstribusi ekonomi sektor informal/PKL. Sebuah bantahan yang menggambarkan kekakuan khas birokrat dalam perhitungan indikator makro. Padahal faktanya kita setiap hari melihat, mendengar dan terenyuh bagaimana segerombolan remaja, pemuda bahkan perempuan separuh baya sambil berkeringat menawarkan rokok, air minum, permen kepada supir dan penumpang angkot yang berhenti di perempatan.

Apakah Pemkot tidak mendengar teriakan PKL menawarkan pakaian, perkakas, mainan di trotoar atau tidakkah melihat keberadaan warung dan kios yang banyak bertebaran di komplek perumahan ? Tidak sadarkah bahwa setiap hari sebagian besar masyarakat membeli keperluan rumahtangga di warung, PKL trotoar, pasar tradisional dan bukan di Super Market ?. Apabila keberadaan sektor informal/PKL oleh pemkot diasumsikan tidak pernah melakukan transaksi, maka itu berarti sebuah penarikan asumsi ekonomi yang sangat berani sekaligus konyol. Salah seorang peserta lokakarya yang juga aktif memperjuangkan hak-hak anak jalanan dan pedagang asongan menyatakan bahwa dengan logika sederhana sekalipun pasti akan menyatakan bahwa sektor informal/PKL perlu diberikan hak dan keadilan atas usahanya karena fakta menunjukkan bahwa dilihat dari populasi dan transaksinya memberikan nilai yang signifikan terhadap roda perekonomian Kota Bandung.

Kita memahami bahwa menurut logika akuntansi dan adminisntrasi pemerintahan bahwa sesuatu yang informal (ilegal) tidak bisa diperhitungkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau PDRB, karena memasukan sumber pendapatan dari yang informal (ilegal) akan mengakibatkan nilai PAD atau PDRB yang ilegal pula. Namun persoalannya bukan di logika akuntansi atau administrasi pemerintahannya, tetapi pemerintah yang tidak berniat serius agar sektor informal diarahkan menjadi sebuah usaha yang mempunyai kepastian hukum tetap sehinggal legal diperhitungkan sebagai sumber PAD/PDRB. Indikasi ini terungkap dari diskusi terarah (FGD) yang dilakukan di beberapa pasar tradisional/kawasan PKL. Para pedagang merasa tidak pernah dibina oleh pemerintah agar usahanya berkembang dan dirahkan menjadi sebuah usaha yang mempunyai legalitas. Kewenangan penetapan legalitas sebuah usaha sebenarnya ada di pemkot, artinya pemkot semestinya memnanfaatkan kewenangannya untuk melegalisasir para pedagang informal yang didasarkan pada penanganan pedagang informal/ PKL secara kreatif.

Kalau sektor informal/PKL dianggap tidak memberikan kontribusi apapun pada pertumbuhan ekonomi, lantas apa makna retribusi yang sering dipungut dari PKL atau apa makna relokasi PKL ke pasar Gedebage dan de Zon bagi pemkot ? Sulit untuk dipungkiri, PKL, pedagang asongan dan sektor informal oleh pemkot dianggap sebagai hama, virus atau mahluk yang berbahaya sehingga perlu diberantas atau dikarantina di pasar Gedebage dan de Zon ! dan yang paling membuat kita terharu adalah para PKL tidak menyadari atau pasrah bahwa relokasi yang difasilitasi pemkot pada dasarnya dimasukkan ke sebuah ruangan kedap udara dan secara perlahan dibunuh sambil dihisap madunya melalui berbagai retribusi.

Barangkali remaja, pemuda bahkan orangtua yang berdagang di sektor informal dan PKL tidak begitu peduli apakah nilai transaksi perdagangannya diperhitungkan atau tidak dalam PDRB, yang dia fikirkan adalah bagaimana hari ini dagangannya bisa laku sehingga mampu membeli beras dan lauk pauk bagi diri, istri dan anak-anaknya. Namun, apabila anggapan bahwa pedagang sektor informal/PKL tidak mempunyai konstribusi apapun terhadap PDRB dan hanya merusak K3, dianut pula oleh sebagian besar anggota legislatif, maka dapat dipastikan nilai, prinsip, semangat/sprit dan paradigma yang digunakan untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor informal/PKL adalah memberantasnya ! Idealnya nilai, prinsip semangat/spirit yang terkandung dalam sebuah Perda adalah keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah yang tidak bisa bersaing dengan sebagian kecil masyarakat yang sudah kuat. Bukan sebaliknya.

Sekarang kita semakin paham, bahwa ternyata Perda No. 6 Tahun 1995 Tentang K3 dan SK Walikota No. 511.23/Kep 1322-Huk.2001 Tahun 2001 Tentang Lokasi Bebas dari Kegiatan PKL di Kota Bandung memang digunakan oleh Pemkot Bandung sebagai buldozer penghancur, pemberantas dan penyapu bersih PKL dan pergerakannya dikendalikan oleh satpol PP, polisi, militer serta kejaksaan. Pantas rasanya jika para pedagang informal/PKL khawatir , jangan-jangan nilai, prinsip semangat dan paradigma perda perdagangan yang sedang dipersiapkan juga sama dengan nilai, prinsip semangat dan paradigma perda dan SK walikota yang telah diluncurkan duluan. Rasa keprihatinan yang mendalam bagi semua orang yang mempunyai hati nurani. Bagi pedagang informal dan PKL semoga tabah menjalani.

Bagaimana menurut anda ?

Belajar Bisnis On-lineTUTORIAL BISNIS ONLINE !!!!

 
2 Comments

Posted by on March 14, 2008 in Sosial

 

Tags: , , , ,