BANDUNG intensive care

menguak tabir keterbukaan

Sertifikasi Guru, Bursa Seminar dan Hukum Suply – demand

Adanya kebijakan pemerintahan cq Departemen Pendidikan Nasional yang mengharuskan para guru mempunyai sertifikat profesi guru memberikan dampak yang cukup luas baik bagi sekolah, guru maupun institusi yang berkaitan dengan keguruan dan kependidikan. Kepala sekolah harus mampu meningkatkan jumlah guru, karena sangat berkaitan dengan kualitas proses belajar mengajar (PBM) di sekolah yang dipimpinnya. Bagi guru sangat erat kaitannya dengan kemampuan dan jenjang karirnya. Bagi institusi baik swasta maupun negeri , terdorong untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas guru melalui berbagai program perkuliahan, seminar dan pelatihan.

Semua itu adalah sebuah dampak ideal dari suatu kebijakan pemerintah. Namun sama seperti kebijakan lainnya, sertifikasi guru pun pada kenyataannya tidak selalu sejalan dengan konsep akademiknya. Pemerintah daerah kota maupun kabupaten sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi guru masih belum siap menyediakan segala sesuatunya termasuk pendanaan untuk proses sertifikasi maupun dana untuk memenuhi “tunjangan profesi”. Oleh sebab itu proses sertifikasi guru di semua kota dan kabupaten di Indonesia dilakukan secara bertahap dan terkesan lamban. Bisa jadi kelambanan ini sengaja diciptakan dengan berbagai alasan untuk menunda konsekuensi logis dari banyaknya guru yang bersertifikat, terutama beban APBD. Menurut informasi, satu-satu kota/kabupaten di Indonesia yang sudah melaksanakan pembayaran tunjangan profesi bagi yang dinyatakan lulus sertifikasi hanya Surabaya, sedangkan lainnya ditunda sampai batas waktu yang tidak jelas.

Pimpinan unit pendidikan atau kepala sekolah tidak kalah sibuk mendorong para guru agar segera mendaftar dan memperoleh sertifikat, karena banyaknya guru yang bersertifikat akan menjadikan factor jual agar diminati banyak calon murid dan menjadi sekolah favorit. Dalam konteks ini tentunya nuansa ekonomi berlandaskan teori hukum supply dan demand (penawaran dan permintaan) menjadi acuan kepala sekolah. Semakin banyak calon murid yang mendaftar akan semakin meningkatkan grade sekolah. Dengan grade yang tinggi, maka komite sekolah atas usulan kepala sekolah menetapkan sumbangan pendidikan sekolah yang tinggi pula. Nuansa ekonomi mengalahkan idealisme peningkatan kualitas proses belajar mengajar (PBM), nach..lho !

Guru sebagai objek utama kebijakan tentunya sekuat tenaga melaksanakan dan mengamalkan kebijakan pemerintah untuk mempunyai sertifikat. Bagi yang belum sarjana berupaya untuk menjadi mahasiswa yang nyambi menjadi guru, atau sebaliknya guru yang nyambi menjadi mahasiswa. Terbatasnya bea siswa dari pemerintah membuat sebagian besar guru menjadi mahasiswa dengan biaya swadaya. Bagi guru yang sudah sarjana berupaya meningkatkan jumlah kredit point (nilai) dengan mengikuti berbagai kegiatan seminar atau pelatihan. Kredit point dari seminar dan pelatihan memang mempunyai nilai proporsi besar terhadap nilai (point) keseluruhan sertifikasi guru. Aneh memang, penilaian profesi guru dilihat dari keikutsertaan seminar dan pelatihan, bukan dari proses dan pengalamannya mengajar. Padahal menurut orang paling dekat dengan saya dan berprofesi sebagi guru, mengajar adalah ilmu dan seni (art and science).

Tanpa bermaksud mengesampingkan hasil kuliah formal, pengalaman mengajar mempunyai konstribusi tertinggi terhadap kualitas seorang guru,bukan sekedar dari kuliah apalagi seminar dan pelatihan yang waktunya hanya satu hari. Konflik sudut pandang terhadap indicator kualitas guru tersebut mengakibatkan sertifikat keikutsertaan seminar dan pelatihan bagi guru hanya semata-mata memenuhi kaidah administrasi Negara belaka. Tidak jarang guru mempunyai sertifikat seminar dan pelatihan tapi tidak tahu apa yang diseminarkan atau dilatihkan karena memang tidak pernah hadir, yang dia tahu adalah membayar sejumlah dana untuk mendaftar sebagai peserta.

Perguruan Tinggi keguruan dan ilmu pendidikan juga berlomba menciptakan program perkuliahan khusus bagi guru aktif. Bahkan program yang diciptakan cenderung agresif sehingga proses perkuliahan dilakukan di kota atau tempat para guru tersebut bertugas (kelas jauh). Walaupun program kelas jauh dilarang oleh Dirjen Pendidikan tinggi Depdiknas, namun peluang pasar calon mahasiswa yang menggiurkan, ternyata mampu mengalahkan wibawa surat keputusan dirjen dikti tentang larangan kelas jauh. Bukan hanya program perkuliahan yang ditawarkan, tapi juga seminar dan pelatihan dan selalu penuh dengan pendaftar. Bahkan saking banyaknya peminat seminar dan pelatihan, salah satu masjid di Bandung kerapkali mengadakan seminar, dan tiketnya pun selalu habis 3 minggu sebelum pelaksanaan seminar. Suatu fenomena dampak atau “impact point” menarik dari suatu produk kebijakan dan aturan politis tapi diterjemahkan dengan bahasa ekonomi supply dan demand oleh masyarakat.

Barangkali bukan kebijakan dan logika administrasi kepegawaian negara yang salah, tapi yang perlu dilihat ulang adalah semangat (spirit) yang terkandung dalam sebuah kebijakan dan produk aturan yang menyertainya. Terkadang peraturan administrasi yang menyertai sebuah kebijakan mempunyai semangat menghambat pelaksanaan sebuah kebijakan. Dalam kontek kebijakan dan peraturan/prosedur sertifikasi guru, terdapat indikasi adanya semangat menghambat proses kelulusan guru dengan berbagai persayaratan yang jumlahnya tidak sedikit. Mulai dari penulisan portfolio, SK, sampai dengan sertifikat peserta seminar dan pelatihan yang harus dikumpulkan dan diajukan. Hal ini tentunya terkait dengan ketidaksiapan pemerintah daerah untuk memenuhi konsekuensi logis dari proses serifikasi guru, khususnya bagi wilayah yang Pendapatan Asli Daerahnya sangat minim.

Namun, Saya yakin kepala sekolah, guru dan institusi penyelenggara Perguruan Tinggi baik swasta maupun negeri mempunyai strategi dan cara tersendiri yang khas dalam mensikapi sebuah kebijakan dan peraturannya. Masing-masing pihak yang terlibat tentunya mempunyai “KEARIFAN LOKAL” yang khas agar semuanya serba lancar dan pas. Selamat berjuang pahlawan tampa daksa, eh ….tanpa tanda jasa. Tut Wuri Handayani…

Bagaimana menurut pengamatan, pengalaman dan pemikiran anda ?

April 1, 2008 - Posted by Kang Aom | Pendidikan | , , | 2 Comments

2 Comments »

  1. seminar bisa tidak berarti apa-apa
    saya kutipkan dari blog Ibu maessuri

    salam kenal A
    dari Jakarta

    + Benar kalo cuma daftar doank, makasih kutipannya.
    Salam kenal kembali Mas Agus….

    Comment by agusampurno | April 4, 2008

  2. Tabik!!!

    Reply :
    Salam Tabikk kembali wak haji

    Comment by suhadinet | April 5, 2008


Leave a comment